Dengan klik tombol Hubungi dan Whatsapp, Anda setuju dengan Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi
Dengan klik tombol Hubungi dan Whatsapp, Anda setuju dengan Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi
HGB (Hak Guna Bangunan)
Hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah negara, tanah dengan hak pengelolaan, atau tanah milik pihak lain, dalam jangka waktu tertentu (umumnya hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan). Hak ini tidak mencakup kepemilikan atas tanahnya, hanya atas bangunan selama masa berlaku hak.
Informasi ini merupakan ringkasan umum. Detail hak dapat berbeda tergantung properti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Rekan dengan lencana eksklusif Lamudi Pro memiliki dukungan dari Lamudi.