Dengan klik tombol Hubungi dan Whatsapp, Anda setuju dengan Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi
Kami tidak dapat menyimpan catatan Anda. Coba lagi.
Hak Pakai
Hak untuk menggunakan dan/atau mengambil manfaat dari tanah yang dikuasai negara atau milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Hak ini dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun instansi atau badan hukum, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepemilikan tanah tetap berada pada pemegang hak atas tanah tersebut.
Informasi ini merupakan ringkasan umum. Detail hak dapat berbeda tergantung properti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Rekan dengan lencana eksklusif Lamudi Pro memiliki dukungan dari Lamudi.