Dengan klik tombol Hubungi dan Whatsapp, Anda setuju dengan Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi
Dengan klik tombol Hubungi dan Whatsapp, Anda setuju dengan Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi
SHM (Sertifikat Hak Milik)
Hak milik penuh atas tanah tanpa batas waktu, yang hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum tertentu sesuai peraturan yang berlaku. Pemegang SHM memiliki kewenangan untuk menggunakan, menjual, mengalihkan, atau mewariskan tanah tersebut, dengan tetap tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.
Informasi ini merupakan ringkasan umum. Detail hak dapat berbeda tergantung properti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Semua yang perlu Anda ketahui sebelum pindah: dari sekolah terbaik hingga pusat kesehatan, layanan, dan konektivitas.
Rekan dengan lencana eksklusif Lamudi Pro memiliki dukungan dari Lamudi.