Tarif Dasar Listrik Februari 2016 Turun!

Listrik menjadi salah satu kebutuhan yang tak terlepaskan dari kehidupan sehari-hari. Menghemat listrik dengan cara hidup hemat energi memang sudah selayaknya ditempuh untuk menjaga kelestarian alam dan sebagai upaya pemerataan suplai listrik di Indonesia. Ditengah upaya gaya hidup hemat energi, benefit penting lainnya yang didapatkan juga dapat memangkas cost bulanan yang dikeluarkan. PT. PLN (Persero) telah menetapkan tarif penyesuaian (adjustment tariff) terbaru untuk bulan Februari 2016. Mengalami penurunan tarif pada Januari 2016 dengan rata-rata sekitar Rp.100 per kWh dibandingkan bulan Desember 2015, kini tarif penyesuaian per Februari 2016 telah ditetapkan kembali turun.

Hal ini merupakan kabar baik yang diharapkan dapat mengurangi beban cost yang dapat menjadi penggerak perekonomian. Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika dari Rp.13.673 pada November menjadi Rp. 13.855/US$ pada Desember 2015 dan inflasi yang menanjak dari 0.21 menjadi 0,96 persen turut menjadi faktor penyebab. Ditambah lagi, harga minyak mintah Indonesia (Indonesia Crude Price) yang anjlok dari 41,44 US$ pada bulan November menjadi 35,47 US$ per barel pun menjadi faktor paling berpengaruh dalam penurunan tarif dasar listrik. Penurunan tarif ini berlaku untuk penggolongan 12 pelanggan yang tak lagi mendapat subsidi diantaranya:

Tarif Tegangan Rendah (TR) kembali mengalami penurunan dari tarif Januari 2016 yaitu Rp.1.409,16 menjadi Rp.1.392,12 per kWh pada Februari 2016 atau selisih sekitar Rp. 17 per kWh dibandingkan dengan bulan lalu. Tarif Tegangan Rendah tersebut mencakup golongan R1 dengan daya 1.300 – 2.200 Volt Ampere (VA) yaitu Pelanggan Rumah Tangga. R2 yang mencakup daya 3.500-5.500 VA dan R3 dengan daya 6.000 VA, serta B3 yaitu Pelanggan Bisnis yang terdiri dari 6.600 hingga 200 kVA.

  1. Tarif Tegangan Menengah (TM) yang mencakup golongan B-3 dan I-3 yang mencakup kantor pemerintah skala besar, bisnis skala besar, dan industri skala menengah dengan penggunaan daya diatas 200 kVA dikenakan tarif Rp. 1.071,82 per kWh atau turun sebesar Rp. 13 pada Februari 2016 jika dibandingkan dengan tarif pada Januari 2016.
  2. Untuk tarif Tegangan Tinggi (TT) yang mencakup golongan industri besar I-4 dengan daya 30.000 kVA atau 30 mVA keatas mengalami penurunan dari Rp. 970,35 menjadi Rp.958,62 per kWh atau turun sekitar Rp.11.
  3. Sedangkan untuk kantor pemerintah golongan P-1/TR, dengan batas daya 6600 VA-200 kVA, dikenakan tarif Rp.1.392,12 per kWh atau dengan penurunan Rp.17 dibandingkan dengan tarif sebelumnya yaitu Rp.1409,16.
  4. Pemerintah golongan P-2/TR dengan daya sebesar 200 kVAyang sebelumnya berada pada tarif Rp.1.084  pada bulan lalu, kini turun ke Rp. 1.070,82 per kWh atau lebih murah Rp.13.
  5. Untuk golongan Penerangan Umum P-3/TR turun sekitar Rp.17 dengan tarif yang berlaku pada bulan ini sebesar Rp.1.392,12 per kWh.
  6. Tarif listrik untuk layanan khusus masuk dalam golongan L/TR, TM, TT mengalami penurunan dari Rp.1.592,70 menjadi Rp.1.573,44 per kWh.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here