Bagi pemilik rumah dan rumah subsidi, tentu sudah mafhum tentang kewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ya pajak yang dikhususkan untuk tanah dan bangunan tersebut dipungut setiap satu tahun sekali, besarannya pun sangat beragam karena tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dimiliki. Nah, bagi Anda yang ingin bayar PBB, sebaiknya jangan ditunda-tunda, karena tahukah Anda ternyata menunda pembayaran PBB dapat dikenakan denda, besaran denda nya pun cukup besar.
Baca Juga : Cara & Biaya Pemacahan Sertifikat Tanah
Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB?
Pajak Bumi dan Bangunan atau biasa disingkat PBB merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas sebuah kepemilikan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan sosial dan ekonomi bagi seseorang maupun badan.
Lihat Juga: Daftar Iklan Tanah Dijual di Cibitung Termurah
Denda PBB
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 besaran denda PBB sebesar 2% setiap bulannya. Namun, tidak perlu khawatir, bagi mereka yang khusus tinggal di DKI Jakarta, ada keringanan membayar pajak PBB, karena berdasarkan peraturan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda PBB mulai tahun 2009 hingga 2012.
Sebagai tambahan, bagi yang ingin mengetahui berapa jumlah denda yang harus dibayarkan, bisa menghubungi nomor telp Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta di 021 3865585 dari sana tinggal memberikan Nomor Objek Pajak (NOP), maka nilai kumulatif denda dari tahun-tahun sebelumnya langsung diketahui.
Lihat Juga: Daftar Iklan Tanah Dijual di Depok Termurah
Batas Waktu Membayar Denda PBB
Pada dasarnya setiap daerah memiliki batas waktu pembayaran denda PBB yang berbeda-beda, berikut ini diantaranya.
Jakarta
Contohnya seperti Jakarta, batas waktu pembayaran PBB jatuh pada tanggal 29 Oktober 2021, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 23/2021.
Bekasi
Di Bekasi, batas waktu pembayaran PBB jatuh pada tanggal 31 Agustus 2021. Menariknya lagi tahun ini berdasarkan keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 973.7/Kep.271-Bapenda/V/2021, pihak Pemkot akan memberikan potongan pembayaran dan penghapusan denda pembayaran PBB.
Lihat Juga: Daftar Iklan Tanah Dijual di Cileungsi Termurah
Tangerang
Untuk Anda yang berdomisili di Tangerang, batas waktu pembayaran PBB jatuh tanggal 31 Agustus 2021. Saat ini Pemerintah Kota Tangerang juga memberikan discount pembayaran PBB sebesar 15%.
Bogor
Di Bekasi, batas maksimal pembayaran PBB jatuh pada tanggal 31 Agustus 2021, Pemerintah Kota Bogor memberikan discount membayar PBB mulai dari 5% hingga 15% untuk pembayaran pajak mulai dari Maret hingga April 2021.
Lihat Juga: Harga Tanah di Kabupaten Bogor Paling Murah
Surabaya
Di kota Surabaya, saat ini Pemerintah Kota Surabaya melakukan program penghapusan denda PBB, hal itu tertuang dalam keputusan Perwali Surabaya Nomor 9 Tahun 2021. Aturan tersebut berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2021.
Baca Juga: Artikel Lainnya dari Lamudi.co.id
Cara Membayar PBB
Prosedur pembayaran tagihan sebenarnya sangat mudah karena bisa dilakukan baik offline ataupun online. Untuk pembayaran via offline bisa dilakukan melalui bank ataupun kantor pos terdekat. Caranya sangat mudah, Anda tinggal membawa SPPT lalu diserahkan ke kasir atau teller bank, dan Anda pun bisa langsung membayarnya.
Agar tidak terkena denda PBB, saat ini bayar PBB juga bisa dilakukan melalui gerai Indomart dan Alfamart, cara nya sederhana, hanya membawa SPPT kemudian diserahkan ke kasir, kemudian kasir akan mengecek tagihak, kemudian transaksi bisa langsung dilakukan.
Lihat Juga : Daftar Iklan Tanah Dijual di Berbagai Wilayah di Indonesia Termurah
Cara Bayar PBB Via Online
Jika tidak memiliki banyak waktu untuk pergi ke bank, Anda juga bisa bayar tagihan melalui ATM bank. Caranya sangat sederhana, tinggal mendatangi mesin ATM terdekat, lalu pilih menu pajak, kemudian masukan Nomor Objek Pajak (NOP), masukan tahun pembayaran PBB, lalu akan muncul informasi tentang nama pembayar pajak dan total tagihan, setelah itu Anda bisa langsung menekan tombol bayar. Adapun beberapa ATM bank yang dapat digunakan untuk membayar PBB adalah ATM Bank DKI, BCA, Mandiri, BRI, Danamon, CIMB Niaga, BNI dan BTN.
Lihat Juga: Daftar Iklan Tanah Dijual di Cibubur Termurah
Harus diperhatikan, saat melakukan transaksi melalui ATM, Anda harus menyimpan baik-baik struk pembayaran ATM, karena struk tersebutlah akan menjadi bukti pembayaran, atau Anda juga mengkonfirmasikan struk tersebut kepada kantor kecamatan untuk mendapatkan bukti lunas pembayaran PBB. Bagaimana mudah kan? jadi tidak ada alasan lagi untuk menunda bayar PBB, karena biaya denda PBB cukup lumayan!
Manfaat Bayar PBB
Tahukah Anda ternyata membayar PBB pun memberi manfaat untuk masyarakat, lho! Dengan membayar PBB maka uang pajak tersebut akan digunakan untuk biaya pembangunan fasilitas umum seperti jembatan, jalan, sekolah, dan lain – lain. Uang pajak PBB pun digunakan pula untuk subsidi bahan bakar hingga mengembangkan sistem transportasi umum. Maka dari itu, jangan lupa untuk selalu membayar PBB tepat waktu ya!
Lihat Juga: Daftar Iklan Tanah Dijual di Samarinda Termurah