Kebutuhan papan merupakan salah satu kebutuhan primer bagi manusia dalam kehidupan sehari-hari. Setiap orang tentu membutuhkan tempat singgah guna berkumpul bersama keluarga, yang menjadi tujuan akhir setelah seharian beraktivitas. Bagi Anda yg memulai berkarir serta hidup mandiri, hunian menjadi sasaran kepemilikan utama yg layak dipertimbangkan untuk kelangsungan hidup dimasa depan, terlebih jika telah berkeluarga.
Pasalnya, tak semua orang bisa memiliki sebuah hunian ditengah tingginya banderol harga tanah yg tak lagi terjangkau. Sebagai solusi, kini cukup marak produk rumah murah subsidi pemerintah yang dipasarkan dengan menjaring segmen pasar menengah kebawah.
Mungkin sebagian dari Anda belum mengetahui pengertian rumah murah subsidi dan apa perbedaannya dengan non-subsidi. Pengertian rumah subsidi adalah hunian atau tempat tinggal yang tidak dikenakan pajak plus memiliki bunga rendah, kemudian ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memiliki tempat tinggal layak huni. Jadi, bisa dibilang sebagai solusi penyediaan permukiman untuk masyarakat Indonesia yg dilakukan pemerintah melalui Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) berkerja sama dgn berbagai pihak. Perumahan subsidi juga dapat diangsur dengan bunga flat rate sampai lunas atau juga sering disebut dengan perumahan KPR bersubsidi, sedangkan rumah non-subsidi adalah unit komersial yang dalam proses KPR tidak mendapatkan subsidi pemerintah dan mengikuti suku bunga bank. Spesifikasi sampai harga antara keduanya juga jelas berbeda karena luas tanah rumah non-subsidi biasanya 72 meter persegi keatas.
Syarat KPR Subsidi agak berbeda dengan KPR non subsidi. Berikut syarat pengajuan KPR bersubsidi:
WNI berdomisili di Indonesia
Telah berusia 21 tahun atau telah menikah
Pemohon maupun pasangan (suami / istri) belum memiliki tempat tinggal pribadi serta belum pernah menerima dari pemerintah untuk kepemilikan rumah
Gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi Rp 8 juta (rumah tapak), Rp 8,5 juta (sarusun)
Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
Memiliki NPWP atau SPT Tahunan PPh sesuai ketentuan berlaku
Jika persyaratan KPR rumah subsidi sudah lengkap, maka Anda bisa datang ke bank terdekat dengan membawa persyaratan dokumen KPR subsidi yang dibutuhkan untuk segera mengurus permohonan dan dibutuhkan waktu sekitar 10 hari kerja untuk penyetujuan pengajuan KPR Subsidi.
Berikut ini adalah beberapa faktor yang membuat pengajuan Rumah Subsidi Ditolak:
Persyaratan berkas tidak lengkap
Tidak lolos BI Checking
Belum karyawan tetap
Pembeli rumah kedua
Langkah pertama membeli rumah subsidi adalah datang ke developer rumah subsidi, dari sana kemudian Anda bisa langsung memilih unit hunian subsidi yang tersedia. Setelah memilih unit rumah yang diincar, biasanya Anda diwajibkan untuk membayar uang booking fee. Jangan lupa untuk menanyakan tentang berkas-berkas yang harus dipersiapkan saat mengajukan KPR Subsidi.
Langkah selanjutnya adalah mengajukan KPR subsidi, KPR jenis ini memang khusus diperuntukan membeli rumah subsidi. Jika dibandingkan dengan KPR konvensional, pinjaman ini memiliki banyak kelebihan, contohnya bunganya yang hanya 5% flat hingga masa tenor berakhir hingga bisa mengambil tenor sampai 25 tahun.
Saat mengajukan KPR subsidi jangan lupa untuk menyiapkan berbagai dokumen penting seperti fotokopi KTP, Fotokopi Kartu Keluarga, slip gaji, surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan, kartu NPWP, surat keterangan bekerja dan fotokopi pembayaran pajak. Setelah mengajukan permohonan KPR, kemudian pihak analis dari bank akan menganalisa kemampuan debitur untuk mencicil pinjaman, jika rasio antara gaji dan pinjaman mencukupi maka Anda dinilai layak untuk mendapatkan pinjaman.
Setelah lolos dari analis bank, maka Anda akan dihubungi oleh pihak bank untuk akad kredit, saat melakukan akad kredit jangan lupa untuk membayar uang Down Payment pembelian rumah serta biaya untuk notaris serta AJB.
Pemerintah telah mengeluarkan batasan harga rumah subsidi untuk tahun 2020 melalui Nomor 242/KPTS/M/2020. Harga tersebut terbagi sesuai zona diberbagai zona di Indonesia, berikut ini ulasan lengkapnya.
Daerah | Harga Rumah Subsidi |
Jabodetabek | Rp 168.000.000 |
Pulau Jawa | Rp 150.500.000 |
Pulau Sumatera (Kecuali Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) | Rp 150.500.000 |
Pulau Kalimantan (Kecuali Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Ulu) | Rp 164.500.000 |
Maluku | Rp 168.000.000 |
Bali | Rp 168.000.000 |
Nusa Tenggara | Rp 168.000.000 |
Kepulauan Anambas | Rp 168.000.000 |
Kabupaten Mahakam Ulu | Rp 168.000.000 |
Standar kualitas bangunan rumah murah subsidi banding komersial tentu saja berbeda. Hal ini tentu saja dipengaruhi oleh harganya yang terbilang murah. Bila sebagian besar hunian konvensional dindingnya terbuat dari bata merah atau hebel (bata ringan) maka rumah subsidi menggunakan batako. Pun dengan spesifikasi lainnya seperti atap dan lantai, tentu produk dan kualitas yg dipergunakan berbeda. Berikut spesifikasi lengkapnya:
Dinding menggunakan batako, plester luar dalam kemudian dilapisi cat
Atap menggunakan rangka kayu namun ada pula yang menggunakan rangka baja ringan
Kusen menggunakan kayu standar
Lantai menggunakan keramik ukuran 30x30
Kamar mandi menggunakan bak mandi fiber dan kloset jongkok
Daya listrik sebesar 900 atau 1.300 watt sesuai standar PLN
Karena program rumah bersubsidi ini adalah program dari pemerintah untuk seluruh rakyat Indonesia agar bisa memiliki hunian layak tinggal, maka lokasi proyek ini pun tersebar merata di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Perbedaan antara satu kawasan dengan kawasan lain hanya terletak pada harga jual maksimal yang diterapkan di masing-masing area. Untuk Provinsi Nangroe Aceh Darussalam misalnya, harga jual maksimal rumah subsidi tapak tahun 2021 berada di angka Rp 168.000.000,00, rumah subsidi Surabaya dijual Rp 150.000.000, sedangkan di Papua harga jual maksimal untuk tahun yg sama adalah Rp 205.000.000,00.
Rumah murah bersubsidi adalah salah satu cara pemerintah untuk menolong agar semua rakyat bisa memiliki tempat tinggal sendiri.
Dengan harga nan murah, bukan hanya dibangun di wilayah pelosok Indonesia, tetapi juga dibangun diarea – area premium Jabodetabek.
Untuk mendapatkannya, Anda bisa memanfaatkan fasilitas KPR FLPP dengan bunga flat hingga masa angsuran selesai.
Harga rumah subsidi 2021 yang terendah berada di angka 168 juta Rupiah, harga tersebut adalah harga untuk yg berada di Pulau Jawa (selain Jabodetabek).
Meskipun bahan utama pembangunannya adalah batako, akan tetapi pembeli tidak perlu khawatir karena kualitasnya tetap bagus.
Tidak boleh dikontrakkan atau dijual dalam jangka waktu tertentu. Jika melanggar, tentu Anda akan terkena denda.
Minta informasi dari bank agar selalu update dengan aturan – aturan serta kebijakan – kebijakan baru. Terutama mintalah informasi dari bank penyedia KPR Subsidi.
Rajinlah membaca berita mengenai proyek rumah murah bersubsidi karena harganya murah, biasanya orang akan berebutan untuk memiliki salah satu unitnya. Agar Anda kebagian unit, maka Anda harus rajin mencari berita terbaru.
Persiapkan tabungan yg cukup untuk membayar DP (down payment) dan biaya lain semisal biaya KPR serta appraisal. Meskipun jumlah yang dibutuhkan tidak sebesar jika membeli hunian komersial, persiapan finansial matang turut memudahkan Anda jika tiba – tiba menemukan hunian nan cocok.
Tahukah Anda ternyata, calon pembeli rumah subsidi tidak boleh memperjual belikan rumah mereka. Kebijakan ini sengajakan dilakukan untuk meminimalisir orang yang ingin membeli rumah subsidi dengan tujuan investasi. Karena rumah subsidi hanya diperuntukan bagi mereka Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum memiliki hunian, masa pelarangan ini dilaksanakan minimal 5 tahun sejak pertama kali konsumen membeli rumah.
Tidak hanya dijual, rumah subsidi juga tidak boleh disewakan, hal ini sengaja dilakukan untuk meminimalisir investor yang ingin mengincar keuntungan dari pasar sewa. Rumah subsidi hanya diperuntukan bagi pemilik rumah yang belum memiliki tempat tinggal, bukan untuk mencari keuntungan dari sewa. Sanksi bagi mereka pemilik rumah yang menyewakan rumah mereka adalah subsidi bunga dari KPR Subsidi akan dicabut.
Pemilik rumah subsidi harus menempati atau menghuni rumah yang telah mereka beli, jika pemilik rumah tidak menempati rumah tersebut selama satu tahun, maka pihak perbankan akan mencabut subsidi bunga KPR yang telah diberikan dan debitur dan debitur akan membayar cicilan rumah berdasarkan bunga KPR reguler.
Tipe Transaksi |
Beli |
Tipe Properti |
Rumah Subsidi |
Provinsi |
Seluruh Wilayah Indonesia |
Wilayah |
Seluruh Wilayah Indonesia |
Cari Rumah Subsidi? Baca Ini!![]() Mencari rumah murah di kawasan Jabodetabek ini bisa dibilang susah-susah gampang, sempitnya... Baca |
Begini Tahap Pengajuan KPR Subsidi![]() Membeli hunian dengan menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi tentu bisa dijadikan solusi ampuh... Baca |
1000 Rumah Subsidi Murah di Karawang![]() APERSI tampaknya membidik area potensial di Karawan. Tahun 2016 Mereka berencana akan membangun 10 ribu rumah murah di Karawang kisaran Rp 130 jutaan... Baca |
Rumah Subsidi di Kawasan Industri![]() Membeli Rumah Subsidi, tentu tidak hanya sekadar membeli lalu dibiarkan kosong untuk tujuan investasi. Ada beberapa syarat tertentu yang biasa diberikan sebagai indikator seseorang diijinkan memiliki hunian tersebut. Seperti gaji pokok maksimal empat juta... Baca |
Membeli Rumah Subsidi di Bekasi dan Bogor![]() Membeli rumah murah subsidi? Apakah masih mungkin? Melihat perkembangan dan kenaikan harga properti yang kerap tidak diikuti kenaikan pemasukan yg tidak signifikan membawa pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan... Baca |